Dalam era globalisasi, dokumen yang sah dan diakui secara internasional menjadi kebutuhan penting, baik untuk keperluan studi, pekerjaan, maupun urusan legal lainnya. Salah satu cara untuk memastikan dokumen diakui secara internasional adalah melalui proses apostille. Namun, apa sebenarnya apostille itu, dan bagaimana cara pengajuannya? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Pengertian Apostille
Apostille adalah sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas berwenang suatu negara untuk mengesahkan keaslian dokumen publik agar dokumen tersebut diakui secara internasional oleh negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961. Proses ini dikenal dengan istilah legalisasi dokumen satu langkah (single legalization).
Dokumen yang dapat diajukan untuk apostille meliputi:
- Akta kelahiran, akta kematian, dan akta nikah.
- Ijazah dan transkrip nilai.
- Surat kuasa atau dokumen notaris.
- Dokumen perusahaan seperti sertifikat pendirian.
Dengan adanya apostille, dokumen tidak memerlukan legalisasi tambahan dari kedutaan besar atau konsulat negara tujuan.
Negara-Negara Peserta Konvensi Apostille
Apostille hanya berlaku di negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961. Negara-negara tersebut antara lain Amerika Serikat, Inggris, Australia, Jepang, Korea Selatan, dan banyak negara lain di Eropa, Asia, dan Amerika Selatan. Jika negara tujuan Anda bukan anggota konvensi, maka dokumen tetap memerlukan legalisasi melalui kedutaan besar.
Cara Pengajuan Apostille di Indonesia
Sejak Indonesia menjadi anggota Konvensi Apostille pada tahun 2022, proses pengesahan dokumen menjadi lebih sederhana. Berikut adalah langkah-langkah pengajuan apostille di Indonesia:
- Persiapan Dokumen
- Pastikan dokumen asli yang akan diajukan untuk apostille sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
- Jika dokumen tersebut dalam bahasa Indonesia, Anda mungkin perlu menerjemahkannya ke dalam bahasa Inggris atau bahasa negara tujuan oleh penerjemah tersumpah.
- Pengajuan ke Instansi Berwenang
- Di Indonesia, layanan apostille dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
- Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Elektronik Apostille (SIEA) yang tersedia di situs resmi Kemenkumham.
- Unggah Dokumen
- Unggah dokumen yang telah dipindai dalam format PDF.
- Pastikan dokumen memiliki kualitas yang jelas dan memenuhi ketentuan ukuran file.
- Pembayaran dan Verifikasi
- Lakukan pembayaran biaya layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setelah pembayaran, dokumen Anda akan diverifikasi oleh petugas.
- Penerbitan Apostille
- Jika dokumen disetujui, Anda akan menerima sertifikat apostille dalam bentuk elektronik yang dapat diunduh.
- Sertifikat ini sudah berlaku secara internasional dan tidak memerlukan pengesahan tambahan.
Manfaat Apostille
Apostille memberikan sejumlah manfaat, di antaranya:
- Menghemat waktu dan biaya karena proses legalisasi lebih sederhana.
- Dokumen lebih mudah diterima di negara tujuan tanpa perlu proses tambahan di kedutaan besar.
- Memastikan keabsahan dokumen di mata hukum internasional.
Penutup
Apostille adalah solusi praktis untuk legalisasi dokumen yang diakui secara internasional. Dengan mengikuti langkah-langkah pengajuan yang telah dijelaskan, Anda dapat memastikan dokumen Anda siap digunakan untuk berbagai keperluan di luar negeri. Jangan lupa untuk memeriksa apakah negara tujuan Anda adalah anggota Konvensi Apostille sebelum memulai proses ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan legalisasi dokumen internasional.
Leave a Reply